Cara Lapor Pajak Online dengan Fasilitas e-Filing
Untuk dapat melaporkan pajak Anda secara online melalui fasilitas e-Filing, Anda harus melalui tiga tahapan
utama. Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan
tahapan ketiga dilakukan setiap kali Anda menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak Anda, yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Jika Anda sudah pernah melaporkan pajak melalui fasilitas e-Filing, maka Anda bisa langsung ke tahap ketiga.
Namun jika Anda baru pertama kali melaporkan SPT pajak Anda menggunakan fasilitas e-Filing maka Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:
Jika Anda sudah pernah melaporkan pajak melalui fasilitas e-Filing, maka Anda bisa langsung ke tahap ketiga.
Namun jika Anda baru pertama kali melaporkan SPT pajak Anda menggunakan fasilitas e-Filing maka Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
- Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Fasilitas e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id
Selengkapnya tentang cara pengisian dan pelaporan SPT pajak secara online menggunakan fasilitas atau aplikasi e-Filing dapat diklik di sini.
0 komentar: