Untuk dapat melaporkan pajak Anda secara online melalui fasilitas e-Filing, Anda harus melalui tiga tahapan
utama. Dua tahapan pertama hanya dilakukan sekali saja. Sedangkan
tahapan ketiga dilakukan setiap kali Anda menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak Anda, yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jika Anda sudah pernah melaporkan pajak melalui fasilitas e-Filing, maka Anda bisa langsung ke tahap ketiga. Namun jika Anda baru pertama kali melaporkan SPT pajak Anda menggunakan fasilitas e-Filing maka Anda harus melalui 3 (tiga) tahapan sebagai berikut:
Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Mendaftarkan
diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling
lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN.
Menyampaikan
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Fasilitas
e-Filing melalui situs https://djponline.pajak.go.id
Selengkapnya tentang cara pengisian dan pelaporan SPT pajak secara online menggunakan fasilitas atau aplikasi e-Filing dapat diklik di sini.
Cara lapor pajak online di aplikasi OnlinePajak sangatlah mudah dan cepat. Bisa menggunakan file CSV dari software e-SPT maupun file CSV dari OnlinePajak.
Sebelum e-Filing pajak
Anda harus melakukan persiapan berikut ini terlebih dahulu :
Mendapatkan EFIN pajak badan Anda di KPP atau bisa melalui OnlinePajak bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas untuk melakukan transaksi elektronik (e-Filing, e-Billing).
Anda bisa memilih cara lapor pajak online yang Anda sukai, apakah dengan mengimpor CSV data dari software e-SPT / e-Faktur DJP atau langsung menggunakan aplikasi OnlinePajak secara mudah dan gratis.
Tak perlu ragu juga, karena efiling OnlinePajaksudah disahkan DJP
dengan Surat Keputusan No. KEP 193/PJ/2015 serta memberikan banyak
kemudahan dan manfaat lapor SPT online yang besar untuk Anda.
1. e-Filing pajak menggunakan CSV file dari software e-SPT / e-Faktur DJP:
Semua SPT bisa dilaporkan dengan menggunakan fitur lapor pajak online di OnlinePajak secara gratis, sepanjang memiliki file CSV, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki file CSV. Pilihan ini memungkinkan Anda untuk lapor :
Berikut ini adalah langkah-langkah mudah cara lapor pajak online di
aplikasi OnlinePajak dengan impor data SPT PPh dan PPh Tahunan Badan
dari e-SPT atau SPT PPN dari software e-faktur.
SPT Masa Badan
SPT Tahunan Badan
Lapor Online SPT Masa Badan (SPT PPh & PPN, kecuali PPh Pasal 25)
Sebelum melaporkan SPT Masa badan Anda, persiapkan terlebih dahulu
SPT Masa Anda di e-SPT, lalu ikuti langkah-langkah mudah berikut : Cara lapor pajak online dari CSV dengan OnlinePajak.
Buka menu "e-File" di OnlinePajak dan impor data SPT yang ingin Anda lapor dalam bentuk CSV file dari e-SPT / e-Faktur DJP ke OnlinePajak.
Klik tombol “Lapor”.
Klik“NTTE” untuk melihat atau mencetak bukti lapor pajak secara online Anda.
Lapor Online SPT Tahunan Badan
e-Filing SPT Tahunan Badan online sama mudahnya dengan efiling SPT Masa Badan. Cukup ikuti panduan mudahnya berikut ini : Cara e-filing SPT tahunan badan dengan OnlinePajak.
Buat laporan keuangan tahunan Anda dalam bentuk PDF file dan ganti nama (rename) file sesuai dengan nama file CSV Anda.
Buka menu "e-File" di OnlinePajak dan impor data SPT 1771 yang ingin Anda lapor dalam bentuk CSV file dari e-SPT DJP ke OnlinePajak.
Upload kedua file tersebut sekaligus ke OnlinePajak dan klik tombol “Lapor”.
Klik “NTTE” untuk melihat atau mencetak bukti e-filing pajak online Anda.
2. Cara lapor pajak online langsung dari OnlinePajak:
Di OnlinePajak, Anda bisa membuat laporan SPT PPN, PPh Pasal 21 dan
PPh Pasal 23 dengan mudah dan otomatis. Begitu telah selesai, buat
e-billing pajak, setor pajak dan mendapatkan NTPN (Nomor Tanda
Penerimaan Negara), Anda bisa langsung lapor pajak hanya dengan 1 klik
saja! Berikut ini adalah 3 langkah mudahnya :
Cara lapor pajak online dengan OnlinePajak.
Bukti Lapor Pajak Online (BPE / NTTE)
Dalam lapor pajak manual atau datang langsung ke KPP, bukti lapor
yang biasa Anda kenal adalah BPS (Bukti Penerimaan Surat) atau 'bukti
kuning'. Pada saat lapor pajak online, bukti e-Filing adalah BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dari DJP dan OnlinePajak yang disertai dengan sejumlah serial angka Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang akan Anda terima setelah berhasil melakukan efiling.
Di OnlinePajak, database BPE atau NTTE Anda tersimpan aman di cloud
kami. Jadi tak perlu khawatir bukti e-Filing pajak online Anda hilang
jika komputer Anda rusak atau terselip di antara dokumen-dokumen Anda
yang lain.
BPE bukti penerimaan elektronik dan NTTE OnlinePajak.